Pantaskah Hukuman Mati di Indonesia


1. Narkoba
seruu.com

Indonesia sebagai negara hukum pantas menghukum mati para tersangka narkoba karena telah merusak generasi penerus bangsa dan dirinya yang berakibat luas untuk masa depan bangsa, hukuman mati dilakukan agar hukum terasa sungguh tegas dan berwibawa sehingga tidak ada lagi yang berani berbuat melanggar hukum serta hukuman mati para terdakwa kasus narkoba untuk mencegah meluasnya pengaruh para tersangka yang telah keluar dari penjara namun belum sadar menjadi baik.

Dari sisi HAM tentu saja hukuman mati melanggar HAM karena telah membatasi kehidupan seseorang untuk hidup namun para terdakwa kasus narkoba memanfaatkan HAM sebagai alasan agar mereka tidak dihukum mati sehingga lebih baik para terdakwa kasus narkoba di eksekusi mati saja agar kelak menjadi contoh pada tersangka yang lain tidak mengulangi perbuatannya dan tidak berpikir bahwa HAM akan menjamin mereka untuk hidup dalam melanggar hukum.

Dari sisi keadilan tentu saja hukuman mati tidak adil dari sudut pandang terdakwa kasus narkoba karena mereka merasa mempunyai hak untuk hidup sedangkan dari sudut pandang masyarakat umumnya pantas karena hal ini dapat mencegahnya meluas narkoba pada generasi berikutnya sebagai penerus generasi bangsa.

2. Teroris
aliusman.wordpress.com

Indonesia sebagai negara hukum pantas menghukum mati para tersangka teroris karena mereka telah berusaha untuk memecah Indonesia serta meresahkan masyarakat, mereka adalah sekelompok orang yang harus dibasmi dalam masyarakat meskipun adalah WNI karena hukum tidak pandang bulu serta tegas dalam dipraktekkan. Kegaitan teroris sungguh berbahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia karena mereka akan mencuci otak para generasi muda untuk bertindak sepertinya serta menimbulkan korban.

Dari sisi HAM tentu saja melanggar hak seseorang untuk hidup namun para teroris lebih baik dianggap tidak memiliki HAM karena mereka sendiri para pelaku pelanggar HAM seperti membunuh orang sipil sehingga HAM sudah tidak pantas lagi didapatkan oleh sekelompok orang pelanggar HAM.

Dari sisi keadilan tentu saja hukuman mati tidak adil dari sudut pandang teroris karena mereka yang menjalankan misi teroris umumnya berdasarkan teori jihad (khusus Indonesia) sehingga mereka menganggap melakukan hal yang baik serta pasti akan masuk surga jika meninggal dalam tugas sekalipun, dari sudut pandang masyarakat hukuman mati merupakan hal yang pantas karena mereka telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban dalam masyarakat.

3. SARA

Indonesia sebagai negara hukum tentu saja tidak pantas menghukum mati para pelaku SARA karena meskipun mereka melakukan hal yang dapat memecah belah negara ini tetapi hukuman mereka tidak perlu sampai mati karena para pelaku SARA tidak melakukan pembunuhan yang berakibat korban fisik dalam masyarakat dan sebaiknya di penjara dan di beri bimbingan agar tidak melakukan penghasutan berbau SARA.

Dari sisi HAM tentu saja melanggar dan menurut kelompok kami hal ini tidak layak karena mereka hanya melakukan penghasutan yang belum tentu semua orang Indonesia dapat dihasut untuk bersikap SARA sehingga sikap SARA ini jika pun ada penyebarnya belum tentu berefek luas di negara ini.

Dari sisi keadilan baik dari sudut pandang masyarakat maupun pelaku SARA ini sangat tidak adil karena para pelaku hanya melakukan penghasutan bukan tindakan yang berat serta melanggar hukum meskipun dampak dapat saja beredar luas namun para pelaku ini cukup di rehabilitasi saja agar pemikirannya mampu berubah menjadi pemikiran bangsa Indonesia yang tidak memandang SARA.

Comments

Popular posts from this blog

Kamus Hakka - Indonesia (nama hewan)

Ringkasan Cerita Sangkuriang

kamus hakka - indonesia