Pantaskah Hukuman Mati di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum pantas
menghukum mati para tersangka narkoba karena telah merusak generasi penerus
bangsa dan dirinya yang berakibat luas untuk masa depan bangsa, hukuman mati
dilakukan agar hukum terasa sungguh tegas dan berwibawa sehingga tidak ada lagi
yang berani berbuat melanggar hukum serta hukuman mati para terdakwa kasus
narkoba untuk mencegah meluasnya pengaruh para tersangka yang telah keluar dari
penjara namun belum sadar menjadi baik.
Dari sisi HAM tentu saja hukuman mati
melanggar HAM karena telah membatasi kehidupan seseorang untuk hidup namun para
terdakwa kasus narkoba memanfaatkan HAM sebagai alasan agar mereka tidak
dihukum mati sehingga lebih baik para terdakwa kasus narkoba di eksekusi mati
saja agar kelak menjadi contoh pada tersangka yang lain tidak mengulangi
perbuatannya dan tidak berpikir bahwa HAM akan menjamin mereka untuk hidup
dalam melanggar hukum.
Dari sisi keadilan tentu saja hukuman
mati tidak adil dari sudut pandang terdakwa kasus narkoba karena mereka merasa
mempunyai hak untuk hidup sedangkan dari sudut pandang masyarakat umumnya
pantas karena hal ini dapat mencegahnya meluas narkoba pada generasi berikutnya
sebagai penerus generasi bangsa.
Indonesia sebagai negara hukum pantas
menghukum mati para tersangka teroris karena mereka telah berusaha untuk
memecah Indonesia serta meresahkan masyarakat, mereka adalah sekelompok orang
yang harus dibasmi dalam masyarakat meskipun adalah WNI karena hukum tidak
pandang bulu serta tegas dalam dipraktekkan. Kegaitan teroris sungguh berbahaya
bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia karena mereka akan mencuci otak para
generasi muda untuk bertindak sepertinya serta menimbulkan korban.
Dari sisi HAM tentu saja melanggar hak
seseorang untuk hidup namun para teroris lebih baik dianggap tidak memiliki HAM
karena mereka sendiri para pelaku pelanggar HAM seperti membunuh orang sipil
sehingga HAM sudah tidak pantas lagi didapatkan oleh sekelompok orang pelanggar
HAM.
Dari sisi keadilan tentu saja hukuman
mati tidak adil dari sudut pandang teroris karena mereka yang menjalankan misi
teroris umumnya berdasarkan teori jihad (khusus Indonesia) sehingga mereka
menganggap melakukan hal yang baik serta pasti akan masuk surga jika meninggal
dalam tugas sekalipun, dari sudut pandang masyarakat hukuman mati merupakan hal
yang pantas karena mereka telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan korban
dalam masyarakat.
3. SARA
Indonesia sebagai negara hukum tentu saja
tidak pantas menghukum mati para pelaku SARA karena meskipun mereka melakukan
hal yang dapat memecah belah negara ini tetapi hukuman mereka tidak perlu
sampai mati karena para pelaku SARA tidak melakukan pembunuhan yang berakibat
korban fisik dalam masyarakat dan sebaiknya di penjara dan di beri bimbingan
agar tidak melakukan penghasutan berbau SARA.
Dari sisi HAM tentu saja melanggar dan
menurut kelompok kami hal ini tidak layak karena mereka hanya melakukan
penghasutan yang belum tentu semua orang Indonesia dapat dihasut untuk bersikap
SARA sehingga sikap SARA ini jika pun ada penyebarnya belum tentu berefek luas
di negara ini.
Dari sisi keadilan baik dari sudut
pandang masyarakat maupun pelaku SARA ini sangat tidak adil karena para pelaku
hanya melakukan penghasutan bukan tindakan yang berat serta melanggar hukum
meskipun dampak dapat saja beredar luas namun para pelaku ini cukup di
rehabilitasi saja agar pemikirannya mampu berubah menjadi pemikiran bangsa
Indonesia yang tidak memandang SARA.
Comments
Post a Comment